Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Marwan Dasopang menegaskan pentingnya penetapan istitha’ah atau kemampuan kesehatan calon jamaah haji dilakukan lebih cepat. Menurut Ketua Komisi VIII, proses penilaian kesehatan yang terlambat dapat menghambat persiapan administratif dan menimbulkan risiko bagi jamaah yang tidak memenuhi standar medis.
Istitha’ah merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum calon jemaah dapat melanjutkan proses pendaftaran haji. Penetapan ini meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, serta evaluasi riwayat kesehatan. Dengan penetapan yang lebih awal, Kementerian Agama dapat menyesuaikan kuota, mengoptimalkan alokasi dana, dan memastikan penempatan jamaah ke fasilitas kesehatan yang tepat.
Marwan Dasopang mengusulkan beberapa langkah konkret untuk mempercepat proses tersebut:
- Penetapan jadwal pemeriksaan kesehatan secara terpusat dan seragam di seluruh wilayah Indonesia.
- Peningkatan kapasitas laboratorium dan tenaga medis yang terlibat dalam proses evaluasi.
- Integrasi data kesehatan jamaah ke dalam sistem informasi Kementerian Agama agar dapat dipantau secara real‑time.
- Pemberian panduan tertulis kepada calon jamaah mengenai persyaratan medis dan prosedur pemeriksaan.
Selain itu, DPR menyoroti perlunya koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan lembaga penunjang lainnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu dan menghindari penundaan yang dapat berdampak pada jadwal keberangkatan haji.
Jika usulan ini diterima, proses penetapan istitha’ah dapat dilakukan setidaknya enam bulan sebelum masa pendaftaran haji dibuka. Kecepatan ini akan memberi ruang bagi calon jamaah untuk melakukan perbaikan kesehatan bila diperlukan, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait kuota haji.
Penguatan mekanisme penetapan istitha’ah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji serta melindungi kesehatan jamaah Indonesia di Tanah Suci.