Penghapusan Denda dan Bunga untuk SPT 2025
Setapak Langkah – 30 Maret 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) resmi mengumumkan kebijakan relaksasi administrasi pajak yang menghapuskan semua sanksi administratif, termasuk denda dan bunga, bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 setelah batas waktu normal 31 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2026, memberikan tambahan satu bulan penuh bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 tanpa terkena sanksi.
Alasan Kebijakan dan Hubungan dengan Sistem Coretax
Penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transisi ke sistem perpajakan terintegrasi bernama Coretax. Coretax diharapkan menjadi platform utama untuk pelaporan SPT, menggantikan e‑Filing yang lama. Selama periode transisi, Ditjen Pajak ingin memastikan bahwa wajib pajak tidak terhambat oleh kendala teknis atau administrasi, terutama mengingat adanya hari libur nasional penting seperti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh berdekatan dengan batas waktu pelaporan.
Rincian Kebijakan Relaksasi
- Periode Relaksasi: 1 April 2026 – 30 April 2026.
- Wajib Pajak yang Terkena: Semua wajib pajak orang pribadi dan badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
- Sanksi yang Dihapus: Denda administratif, bunga atas keterlambatan pembayaran, serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi.
- Ketentuan Pembayaran: Batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 tetap 31 Maret 2026, namun pembayaran yang dilakukan antara 1‑30 April 2026 tidak akan dikenakan denda atau bunga.
Cara Melaporkan SPT Melalui Coretax
Wajib pajak dapat mengakses portal resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Sebelum memulai, pastikan akun Coretax telah aktif dan memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang valid. Berikut langkah singkat untuk melaporkan SPT pribadi:
- Masuk ke portal Coretax dengan akun yang terdaftar.
- Pilih menu “Pelaporan SPT Tahunan” dan pilih tahun pajak 2025.
- Isi data pribadi, penghasilan, dan potongan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
- Hitung otomatis pajak terutang atau kelebihan bayar yang akan dikembalikan.
- Submit laporan dan simpan bukti pengiriman secara digital.
Setelah laporan berhasil dikirim, tidak akan ada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan selama masa relaksasi, bahkan jika sebelumnya sudah ada STP yang terbit.
Dampak Terhadap Penerimaan Negara
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijanto, memperkirakan kebijakan ini akan menunda penerimaan pajak sekitar Rp5 triliun ke bulan April 2026. Meskipun ada pergeseran penerimaan, otoritas menilai manfaat jangka panjang dari kepatuhan yang lebih tinggi serta peningkatan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem digital baru lebih signifikan.
Respon Masyarakat dan Praktisi Pajak
Berbagai kalangan, termasuk asosiasi konsultan pajak, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah pro‑aktif pemerintah dalam mempermudah administrasi perpajakan. Mereka menekankan pentingnya sosialisasi lebih luas mengenai cara penggunaan Coretax, terutama bagi wajib pajak yang belum familiar dengan platform digital.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak memiliki ruang tambahan untuk menyesuaikan data keuangan, menghindari potensi denda, dan melaksanakan pembayaran tepat waktu tanpa beban tambahan. Bagi yang telah menerima Surat Tagihan Pajak sebelum kebijakan ini diterbitkan, Ditjen Pajak berjanji akan membatalkannya secara otomatis.
Secara keseluruhan, penghapusan denda dan bunga untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 hingga akhir April 2026 mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat digitalisasi perpajakan sekaligus memberikan kelonggaran praktis bagi wajib pajak di tengah periode libur panjang. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan waktu tambahan ini, memastikan semua data telah terverifikasi, dan melaporkan melalui Coretax sebelum batas akhir 30 April 2026.