Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sedang memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sejalan dengan pelaksanaan kebijakan selektif yang baru diterapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol keamanan serta memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan imigrasi Indonesia.
- Pemeriksaan berkas dan dokumen secara lebih mendetail pada saat masuk dan keluar wilayah negara.
- Penggunaan sistem basis data terpadu untuk memantau pergerakan WNA secara real‑time.
- Peningkatan patroli di kawasan pelabuhan, bandara, dan pos perbatasan strategis.
- Penerapan sanksi administratif yang lebih tegas bagi pelanggaran aturan imigrasi.
Implementasi kebijakan selektif ini juga menargetkan WNA yang terindikasi memiliki riwayat pelanggaran atau terlibat dalam kegiatan yang dapat mengancam keamanan nasional. Dirjen menegaskan bahwa setiap tindakan pengawasan akan tetap menghormati hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Direktorat Imigrasi meningkatkan koordinasi dengan instansi keamanan lain, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), guna memperkuat jaringan intelijen dan respons cepat terhadap potensi ancaman.
Dirjen berharap kebijakan ini dapat menurunkan angka pelanggaran imigrasi, meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, serta memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menegakkan aturan dengan adil.