Setapak Langkah – 25 Agustus 2026 | Dinas Sosial Kota Ambon membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengadopsi bayi terlantar dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Inisiatif ini bertujuan memberikan lingkungan keluarga yang stabil bagi anak-anak yang ditinggalkan serta mengurangi jumlah bayi yang hidup di panti sosial.
Berikut tahapan yang harus dilalui calon orang tua angkat:
- Pengajuan permohonan secara tertulis ke Dinas Sosial Ambon.
- Penyediaan dokumen identitas, surat nikah (jika sudah menikah), dan bukti penghasilan.
- Wawancara dan pemeriksaan kelayakan oleh tim psikolog serta petugas sosial.
- Penilaian rumah tinggal melalui kunjungan lapangan.
- Penandatanganan surat perjanjian adopsi setelah semua persyaratan terpenuhi.
Setelah proses selesai, bayi akan ditempatkan pada keluarga adoptif yang telah lolos verifikasi. Dinas Sosial menekankan pentingnya komitmen jangka panjang serta kesiapan emosional dan finansial orang tua angkat.
Pejabat Dinas Sosial, Kepala Subbagian Kesejahteraan Anak, menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat menurunkan angka bayi terlantar di Ambon serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak anak.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Dinas Sosial di Jalan Pattimura, Ambon atau melalui layanan telepon resmi.