Setapak Langkah – 26 April 2026 | Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) telah meluncurkan langkah konkrit untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan memfasilitasi pembiayaan hibrida bagi usaha perhutanan sosial melalui program yang dinamakan Enhancing Community Capacity and Initiating Blended Finance for Social Forestry Enterprises atau lebih dikenal dengan Blended Finance Model (BFM).
Inisiatif ini menandai kolaborasi strategis antara BPDLH dengan delapan lembaga perantara yang memiliki keahlian di bidang keuangan, kehutanan, dan pembangunan masyarakat. Tujuan utama kolaborasi adalah mempercepat transformasi model pembiayaan tradisional menjadi mekanisme yang lebih fleksibel, inklusif, dan berkelanjutan bagi pelaku perhutanan sosial, termasuk kelompok tani, komunitas adat, serta usaha kecil menengah yang beroperasi di sektor hutan.
Berikut adalah profil singkat delapan lembaga perantara yang terlibat:
- Bank Mandiri – menyediakan layanan pembiayaan konvensional dan dukungan teknis dalam penilaian risiko.
- PT. Danareksa – mengelola aspek investasi institusional dan pembentukan dana khusus.
- Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) – menyalurkan dana iklim untuk proyek mitigasi karbon.
- Lembaga Keuangan Mikro (LKM) – memfasilitasi akses kredit mikro bagi petani hutan.
- World Bank Indonesia – memberikan panduan kebijakan dan dukungan teknis internasional.
- FAO Indonesia – menyumbangkan keahlian teknis dalam praktik kehutanan berkelanjutan.
- Yayasan Kehati – berperan dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan edukasi masyarakat.
- Indonesia Forestry Partnership – mengkoordinasi sinergi antara pemerintah, swasta, dan komunitas.
Model pembiayaan hibrida (blended finance) yang diterapkan menggabungkan dana publik, dana swasta, serta sumber pendanaan alternatif seperti obligasi hijau dan mekanisme hasil berbasis kinerja (performance‑based financing). Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya modal bagi pelaku perhutanan sosial, sekaligus menarik investor yang mengedepankan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Beberapa langkah kunci yang akan dilaksanakan dalam fase awal proyek antara lain:
- Pelatihan kapasitas bagi komunitas lokal mengenai pengelolaan hutan, pencatatan keuangan, dan penyusunan rencana bisnis.
- Penyusunan skema pembiayaan yang memadukan pinjaman dengan hibah serta jaminan hasil hutan.
- Pembuatan platform digital untuk memantau progres proyek, mengukur emisi karbon yang terhindar, dan melaporkan dampak sosial‑ekonomi.
- Penerapan mekanisme verifikasi independen untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sosial.
Dengan sinergi tersebut, BPDLH berharap dapat meningkatkan akses pembiayaan hingga 30 persen bagi usaha perhutanan sosial dalam tiga tahun pertama, sekaligus menurunkan tingkat deforestasi di wilayah target. Keberhasilan model ini diharapkan menjadi contoh bagi program serupa di daerah lain, memperkuat agenda nasional dalam mitigasi perubahan iklim dan pemulihan ekosistem hutan.
Implementasi BFM juga sejalan dengan komitmen Indonesia pada agenda global seperti Paris Agreement dan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan 13 ( aksi iklim) dan 15 (kehidupan di darat). Dukungan lintas sektoral ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam menciptakan solusi pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.