Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Iwan Setiawan, pendiri sekaligus pemilik grup Sritex, berupa 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta perintah membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Putusan ini merupakan hasil akhir dari proses peradilan yang menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Iwan Setiawan dikenal sebagai tokoh penting di industri tekstil Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, Sritex tumbuh menjadi salah satu eksportir kain terbesar, mempekerjakan ribuan tenaga kerja, dan berkontribusi signifikan terhadap devisa negara. Namun, serangkaian investigasi mengungkap praktik keuangan yang tidak transparan, termasuk dugaan penggelapan dana dan manipulasi laporan keuangan.
Kasus ini dimulai ketika otoritas pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap transaksi keuangan Sritex. Penyidikan menemukan adanya transfer dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Setelah melalui proses persidangan yang melibatkan saksi ahli, bukti dokumen, dan saksi mata, hakim memutuskan bahwa Iwan Setiawan terbukti melanggar hukum pidana terkait korupsi dan penggelapan.
Berikut rangkuman hukuman yang dijatuhkan:
| Item | Nilai |
|---|---|
| Penjara | 14 tahun |
| Denda | Rp 1 miliar |
| Uang Pengganti | Rp 677 miliar |
Putusan ini diperkirakan akan memberikan dampak finansial yang besar bagi Sritex. Uang pengganti yang harus dibayarkan setara dengan hampir setengah nilai total aset perusahaan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kelangsungan operasional dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Reaksi dari pihak terkait beragam. Keluarga Iwan Setiawan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara manajemen Sritex berjanji akan mempertahankan kelangsungan bisnis dengan melakukan restrukturisasi keuangan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum di sektor industri untuk menjaga kepercayaan investor.
Kasus ini menambah daftar contoh pelanggaran hukum di kalangan pengusaha besar Indonesia, menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik korporasi. Bagi industri tekstil, keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting tentang tata kelola perusahaan, akuntabilitas, dan dampak sosial ekonomi apabila pelanggaran serupa terjadi.