Setapak Langkah – 21 Juni 2026 | Bank Indonesia (BI) pada Rabu (26 Juni 2024) menaikkan suku bunga acuannya menjadi 5,75 persen, menandai kenaikan terakhir setelah periode penurunan selama hampir satu tahun. Keputusan ini diambil di tengah tekanan inflasi yang masih berada di atas target serta volatilitas nilai tukar rupiah.
Beberapa ekonom menilai langkah tersebut sudah cukup untuk menahan laju inflasi, namun mereka menekankan pentingnya kebijakan yang bersifat “tahan diri” terhadap kenaikan lebih lanjut. Menurut mereka, fokus utama BI harus dialihkan kepada stabilisasi nilai rupiah secara terukur.
- Menguatkan pasar valuta asing melalui peningkatan likuiditas dan akses bagi pelaku pasar.
- Memperluas mekanisme lindung nilai (hedging) untuk melindungi perusahaan dari fluktuasi nilai tukar.
- Menjaga kecukupan likuiditas perbankan agar penyaluran kredit produktif tidak tertekan secara signifikan.
Stabilitas rupiah dianggap krusial karena dampaknya langsung pada biaya impor, terutama bahan baku industri dan kebutuhan konsumen. Jika nilai tukar tetap stabil, beban inflasi dapat lebih mudah dikelola tanpa harus terus menambah beban biaya pinjaman bagi pelaku usaha.
Selain itu, BI diharapkan meningkatkan koordinasi dengan otoritas pasar keuangan untuk memperdalam pasar valuta asing, sehingga hedging menjadi lebih mudah dan terjangkau. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan ketergantungan pada kebijakan suku bunga sebagai satu-satunya instrumen pengendalian inflasi.
Para pengamat ekonomi juga mengingatkan bahwa kebijakan moneter yang terlalu agresif dapat menurunkan pertumbuhan kredit produktif, yang pada gilirannya dapat memperlambat pemulihan ekonomi pasca‑pandemi. Oleh karena itu, keseimbangan antara kontrol inflasi dan dukungan pertumbuhan tetap menjadi tantangan utama bagi Bank Indonesia.