Setapak Langkah – 08 Agustus 2026 | Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar gizi sebagaimana yang tercantum pada kemasannya. Produk-produk tersebut diperdagangkan dengan harga premium, mencapai Rp42.000 per kilogram, meski kandungan nutrisinya jauh di bawah klaim.
BPOM menegaskan bahwa beras fortifikasi harus mengandung kadar zat gizi tambahan seperti zat besi, vitamin B, dan asam folat sesuai standar yang telah ditetapkan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beberapa sampel hanya mengandung sebagian kecil dari zat‑zat tersebut, bahkan ada yang tidak mengandung sama sekali.
Temuan Utama
- Kandungan zat besi pada beras yang diuji hanya 30‑40% dari nilai yang dijanjikan.
- Vitamin B1 dan B6 terdeteksi dalam kadar yang sangat rendah, kurang dari separuh standar.
- Harga jual beras fortifikasi di pasar tradisional dan modern mencapai Rp42.000 per kilogram, jauh di atas harga beras non‑fortifikasi.
Reaksi Pemerintah
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Pertanian bersama BPOM akan melakukan penarikan kembali produk yang tidak memenuhi standar serta memperketat pengawasan distribusi beras fortifikasi. Pemerintah berencana mengeluarkan pedoman baru bagi produsen agar transparansi label gizi menjadi keharusan.
Dampak terhadap Konsumen
Konsumen yang mengandalkan beras fortifikasi sebagai sumber tambahan nutrisi kini harus lebih berhati‑hati. Ahli gizi menyarankan untuk memeriksa label secara teliti, meminta bukti sertifikasi, dan membandingkan harga dengan produk sejenis yang telah teruji.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas regulasi saat ini dan menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam rangka melindungi kesehatan publik.