Setapak Langkah – 29 April 2026 | Tim Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sulawesi Bagian Selatan berhasil menyita 670.600 batang rokok ilegal yang diperkirakan akan disebar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam sebuah kendaraan yang sedang dalam perjalanan dari daerah sekitar Makassar menuju Gowa. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak membayar bea masuk dan pajak yang berlaku.
Berikut rincian hasil penyitaan:
- Jumlah batang rokok: 670.600 batang
- Jenis rokok: kretek dan putih tanpa merek resmi
- Perkiraan nilai ekonomi: lebih dari Rp 10 miliar
Pejabat Bea Cukai menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di jalur distribusi, terutama di wilayah-wilayah transit seperti Gowa.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam penerimaan negara dan keselamatan konsumen.