Setapak Langkah – 16 Mei 2026 | Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini telah menyalurkan kembali 1.392 ekor burung yang sebelumnya disita akibat pelanggaran perdagangan satwa liar. Burung‑burung tersebut kini dilepaskan di Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi, Lombok Barat, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan pemulihan populasi fauna lokal.
Proses penangkapan dimulai setelah tim pengawas menemukan jaringan penyelundupan yang menggunakan rute penerbangan domestik untuk mengangkut satwa liar secara ilegal. Semua satwa yang terlibat, termasuk beberapa spesies endemik NTB, kemudian dibawa ke fasilitas karantina untuk pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan evaluasi kelayakan pelepasan kembali ke alam.
- Jumlah total burung yang dilepaskan: 1.392 ekor
- Spesies yang terlibat: merpati, lovebird, kenari, dan beberapa jenis burung hutan kecil
- Lokasi pelepasan: TWA Suranadi, Lombok Barat
- Tujuan pelepasan: mengembalikan ekosistem lokal serta memberikan contoh penegakan hukum terhadap perdagangan satwa ilegal
Setelah menjalani masa karantina selama tiga minggu, burung‑burung tersebut dinyatakan bebas dari penyakit menular dan layak untuk kembali ke habitat aslinya. Tim Balai Karantina bekerja sama dengan pengelola TWA Suranadi dan dinas lingkungan setempat untuk memastikan area pelepasan memiliki sumber makanan dan tempat bertengger yang memadai.
Pelepasan ini diharapkan dapat meningkatkan keanekaragaman hayati di kawasan TWA Suranadi serta menjadi contoh bagi upaya konservasi di wilayah lain. Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan satwa liar dan meningkatkan kapasitas balai karantina dalam menangani kasus serupa.