Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Polri meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring dengan fenomena El Nino yang diproyeksikan memperpanjang periode kemarau di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengurangi risiko bencana alam yang dapat mengancam lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Sebagai respons, Polri menurunkan personel gabungan dari berbagai satuan, termasuk Brimob, Polwan, dan unit patroli khusus, ke beberapa titik rawan karhutla di seluruh wilayah Indonesia. Penempatan personel difokuskan pada daerah‑daerah yang memiliki sejarah tinggi kejadian kebakaran, antara lain:
- Provinsi Riau – khususnya di wilayah perbatasan dengan Sumatera Barat.
- Provinsi Lampung – area perkebunan kelapa sawit dan hutan lindung.
- Provinsi Kalimantan Selatan – zona rawa‑rawa yang kering selama musim kemarau.
- Provinsi Jawa Barat – daerah pegunungan dan lahan pertanian di sekitar Cianjur.
- Provinsi Sulawesi Utara – hutan lindung di wilayah Tondano.
Personel yang dikerahkan dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran modern, kendaraan lapis baja, serta drone untuk pemantauan wilayah secara real‑time. Selain itu, Polri berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk mengoptimalkan prosedur evakuasi dan penanganan darurat.
Berikut beberapa langkah strategis yang diimplementasikan:
- Patroli intensif di zona rawan selama jam-jam kritis (pagi dan sore).
- Pemasangan pos pemeriksaan di akses utama menuju kawasan hutan.
- Penyuluhan kepada masyarakat lokal tentang bahaya pembakaran liar dan cara melaporkan kegiatan mencurigakan.
- Penggunaan satelit dan sistem informasi geografis (GIS) untuk memetakan area dengan tingkat risiko tertinggi.
- Koordinasi lintas sektor antara Polri, TNI, BNPB, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang konservasi.
Para ahli lingkungan menilai bahwa kehadiran personel keamanan di lapangan dapat menjadi deterrent yang efektif terhadap praktik pembakaran ilegal. Dr. Anwar Hidayat, pakar kebakaran hutan dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan, “Kehadiran Polri secara langsung di titik‑titik rawan dapat menurunkan frekuensi kebakaran hingga 30 % jika didukung dengan edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten.”
Polri menegaskan komitmen untuk terus memantau situasi dan menambah jumlah personel jika kondisi cuaca menunjukkan tren pengeringan lebih lanjut. Upaya ini diharapkan dapat melindungi ekosistem, mengurangi emisi karbon, serta menjaga kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar hutan dan lahan rawan kebakaran.