Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Pada akhir pekan lalu, Angkatan Laut Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis yang mengandung unsur radioaktif di perairan Kepulauan Riau, khususnya wilayah perairan Batam. Operasi ini menegaskan kembali komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dari ancaman ilegal yang dapat mengancam keamanan nasional.
Insiden dimulai setelah Badan Intelijen Militer menerima laporan mengenai keberadaan sebuah kapal kargo asing yang melintasi jalur perdagangan internasional dengan pola pelayaran tidak wajar. Tim Satkomar Koarmada II segera melakukan pengawasan intensif, termasuk penggunaan pesawat patroli udara dan kapal patroli cepat. Pada hari selasa, tim berhasil menghentikan kapal tersebut di tengah Selat Karimata dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan.
Pemeriksaan mengungkapkan adanya dua kontainer yang berisi mineral uranium (U3O8) dan thorium (ThO2) dalam bentuk mentah, belum diproses. Kedua mineral tersebut termasuk dalam Daftar Mineral Strategis yang dikelola secara ketat karena sifat radioaktifnya serta potensi penggunaannya dalam industri energi dan pertahanan. Menurut perkiraan awal, nilai total barang yang disita mencapai triliunan rupiah.
| Jenis Mineral | Jumlah (ton) | Perkiraan Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Uranium (U3O8) | 0,5 | 1.200 triliun |
| Thorium (ThO2) | 0,3 | 800 triliun |
Penemuan mineral radioaktif di tengah lautan menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi bahaya kesehatan bagi masyarakat pesisir serta risiko penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyitaan barang tersebut tidak hanya berimplikasi pada aspek ekonomi, melainkan juga pada keamanan lingkungan dan pertahanan negara.
Setelah barang disita, seluruh awak kapal dan pihak yang terlibat ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk UU No. 7/2014 tentang Pengamanan Penerbangan dan UU No. 9/2013 tentang Keamanan Lingkungan Hidup.
Menanggapi kejadian ini, Koarmada II menyatakan akan meningkatkan frekuensi patroli di wilayah perairan strategis, memperkuat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan deteksi dini terhadap bahan berbahaya. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penyelundupan serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak bahwa penyelundupan mineral strategis, terutama yang bersifat radioaktif, tidak akan dibiarkan mengalir bebas di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi deterrent bagi jaringan kriminal internasional yang mencoba memanfaatkan kekayaan alam Indonesia untuk tujuan yang merugikan negara.