Setapak Langkah – 29 Maret 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 27 Maret 2026 mengumumkan keputusan penting yang menjerat 97 perusahaan layanan pinjam‑meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) dengan total denda mencapai Rp755 miliar. Penetapan ini didasarkan pada temuan bahwa para pelaku melanggar Pasal 5 Undang‑Undang Nomor 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat melalui kesepakatan kartel penetapan bunga dan batas manfaat ekonomi.
Keputusan tersebut menimbulkan reaksi keras dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan keberatan menyeluruh dan mengumumkan rencana banding atas putusan KPPU. Menurut Djafar, batas maksimum manfaat ekonomi yang dijadikan dasar tuduhan kartel merupakan instruksi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman online ilegal dengan bunga berlebihan.
Detail Denda dan Daftar Perusahaan
Berikut adalah contoh perusahaan yang terdaftar dalam keputusan KPPU beserta besaran dendanya. Daftar lengkap mencakup 97 entitas, namun tabel di bawah menyoroti beberapa nama paling signifikan:
| Perusahaan | Denda (Rp) |
|---|---|
| PT Amartha Mikro Fintek | 48.800.000.000 |
| PT Indonesia Fintopia Technology | 49.100.000.000 |
| PT Astra Welab Digital Arta | 13.500.000.000 |
| PT Alami Fintek Sharia | 3.000.000.000 |
| PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia | 3.400.000.000 |
| PT Harapan Fintech Indonesia | 2.800.000.000 |
| PT Idana Solusi Sejahtera | 6.500.000.000 |
Seluruh 97 platform, mulai dari perusahaan yang baru berdiri hingga pemain lama, menerima sanksi dengan nilai yang bervariasi, mencerminkan tingkat pelanggaran dan ukuran bisnis masing‑masing. Total denda sebesar Rp755 miliar setara dengan sekitar US$44,6 juta.
Argumen AFPI dan Dasar Hukum OJK
AFPI menegaskan bahwa penetapan batas manfaat ekonomi pada periode tersebut merupakan pedoman yang dikeluarkan OJK melalui Surat OJK Nomor S‑408/NB.213/2019 dan Surat OJK Nomor S‑537/PL.122/2025. Pedoman tersebut dimaksudkan untuk melindungi nasabah dari suku bunga yang tidak wajar dan memastikan praktik pinjaman online tetap berada dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan.
Entjik Djafar menilai KPPU “terkesan memaksakan diri” karena tidak menemukan bukti konkret tentang adanya kesepakatan jahat di antara anggota AFPI selama proses persidangan. Ia menambahkan bahwa tidak ada dokumen atau saksi yang membuktikan koordinasi harga di antara platform, melainkan setiap perusahaan secara independen mengikuti arahan OJK.
Respons KPPU dan Dampak terhadap Industri Fintech
KPPU menegaskan bahwa keputusan ini merupakan salah satu kasus persaingan usaha terbesar dalam sejarah lembaga tersebut, mengingat jumlah responden dan dampak langsung pada publik. Menurut pernyataan KPPU, praktik kartel yang melibatkan penetapan batas bunga “di atas level keseimbangan pasar” berpotensi mengurangi kompetisi, merugikan konsumen, dan menciptakan ekspektasi harga yang terdistorsi.
Secara operasional, AFPI menyatakan bahwa layanan pinjaman daring tetap berjalan normal pasca putusan. Kewajiban pembayaran kepada peminjam tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian, dan tidak ada perubahan pada syarat‑syarat kredit yang telah disepakati.
Langkah Selanjutnya
AFPI telah mengajukan banding resmi dan akan melanjutkan koordinasi dengan seluruh platform yang terkena sanksi. Proses banding diperkirakan akan melibatkan peninjauan kembali bukti‑bukti yang diajukan KPPU, serta penjelasan rinci mengenai kepatuhan terhadap pedoman OJK. Selama proses hukum berlangsung, KPPU tetap menegaskan bahwa denda yang telah ditetapkan harus dibayarkan, sementara otoritas terkait akan memantau kepatuhan industri fintech secara berkelanjutan.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara regulator persaingan usaha dan otoritas sektor keuangan dalam mengatur pasar pinjaman daring. Sementara OJK menekankan perlindungan konsumen melalui batasan suku bunga, KPPU berfokus pada prinsip persaingan yang sehat. Kedua lembaga diharapkan dapat menemukan titik temu yang melindungi nasabah tanpa menghambat inovasi fintech.
Jika banding berhasil, kemungkinan besar denda akan dikurangi atau mekanisme penetapan bunga akan direvisi agar selaras dengan regulasi kompetisi. Namun, jika keputusan KPPU tetap, industri fintech akan menghadapi beban keuangan yang signifikan dan tekanan untuk meninjau kembali model bisnis mereka.
Secara keseluruhan, keputusan KPPU dan respons AFPI mencerminkan dinamika regulasi yang semakin kompleks dalam ekosistem keuangan digital Indonesia, dengan implikasi luas bagi pelaku industri, investor, dan konsumen.