Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Pengadilan Militer II-08 di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026, membacakan putusan terhadap empat anggota TNI yang sebelumnya dijatuhi tuduhan melakukan penyiraman air keras pada wartawan Andrie Yunus. Keputusan ini menandai akhir proses hukum yang telah berlangsung sejak insiden terjadi pada Mei 2025.
Kasus ini memicu sorotan luas karena melibatkan aparat keamanan dan kebebasan pers. Andrie Yunus, yang saat itu sedang melakukan peliputan, menjadi korban serangan yang mengakibatkan luka ringan pada kulit serta trauma psikologis.
Berikut rangkuman tuduhan dan putusan yang dijatuhkan:
- Penyerangan fisik menggunakan air keras (pasal pelanggaran disiplin militer).
- Pencemaran nama baik dan intimidasi terhadap jurnalis (pasal UU ITE).
- Pelanggaran etika militer dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pengadilan memutuskan:
- Penjara selama 6 bulan bagi tiga prajurit pertama, dengan tambahan denda administratif.
- Penjara selama 9 bulan bagi prajurit keempat yang dianggap sebagai pelaku utama.
- Pembebasan sementara dari tugas militer selama masa hukuman.
Reaksi dari pihak TNI menegaskan komitmen untuk menegakkan disiplin serta menyesuaikan prosedur internal agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, organisasi pers menilai putusan ini sebagai langkah positif dalam melindungi kebebasan pers, meski menuntut adanya mekanisme rehabilitasi bagi korban.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum militer terhadap pelanggaran hak sipil, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas aparat negara.