Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Sejumlah tiga guru besar kedokteran diperkirakan akan diminta menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Dokter Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Persidangan tersebut juga menyinggung tuduhan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peranannya dalam perolehan gelar akademik yang dipertanyakan.
Kasus ini bermula ketika media melaporkan bahwa Dokter Tifa memiliki sertifikat dokter yang diduga tidak sah. Pemeriksaan lebih lanjut mengaitkan nama mantan Presiden Jokowi sebagai salah satu pihak yang memberi rekomendasi atau dukungan administratif, meski belum ada bukti kuat yang menguatkan dugaan tersebut. Karena sifat teknis dan medis dari tuduhan ijazah, pengadilan memutuskan untuk melibatkan pakar kedokteran sebagai saksi ahli.
Guru besar kedokteran dipilih karena kompetensinya dalam menilai keabsahan program studi kedokteran, kurikulum, serta proses akreditasi institusi pendidikan kedokteran. Sebagai saksi ahli, mereka akan meninjau dokumen akademik Dokter Tifa, mengevaluasi kesesuaian tanda tangan, cap, serta prosedur penerbitan ijazah, serta memberikan pendapat objektif kepada majelis hakim.
- Prof. Dr. Ahmad Fauzi, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
- Prof. Dr. Rina Suryani, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
- Prof. Dr. Budi Santoso, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
Penunjukan ketiga pakar tersebut diharapkan dapat memperjelas fakta teknis terkait keabsahan ijazah Dokter Tifa, sekaligus memberi gambaran yang lebih objektif tentang apakah ada intervensi pihak luar dalam proses akademik. Hasil kesaksian mereka akan menjadi salah satu elemen penting dalam penilaian akhir hakim, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap integritas institusi pendidikan dan kredibilitas tokoh politik.