Setapak Langkah – 25 Agustus 2026 | Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan hari Jumat, 28 Agustus 2026, sebagai tanggal pemeriksaan resmi terhadap Ruben Onsu, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini pertama kali terungkap pada awal tahun 2026 ketika sejumlah korban melaporkan kehilangan dana setelah melakukan transaksi dengan pihak yang mengaku mewakili perusahaan investasi yang dikelola oleh Ruben Onsu. Penyidik mengidentifikasi pola modus operandi yang melibatkan janji-janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Berikut rangkaian perkembangan penting yang memicu penetapan jadwal pemeriksaan:
- Januari 2026: Laporan pertama dari korban diterima oleh kepolisian.
- Februari 2026: Penyidik melakukan penyelidikan awal dan mengamankan bukti transaksi elektronik.
- Maret 2026: Ruben Onsu dipanggil untuk pertama kali, namun menolak hadir.
- April‑Mei 2026: Pengumpulan saksi dan analisis keuangan lanjutan.
- Juni 2026: Penetapan status tersangka penipuan dan penggelapan.
Pada kesempatan pemeriksaan, pihak kepolisian berencana mengajukan pertanyaan terkait alur dana, identitas penerima manfaat, serta peran rekan bisnis yang terlibat. Pemeriksaan diharapkan dapat memperjelas kronologi kejahatan serta menyiapkan berkas dakwaan yang kuat.
Pihak keluarga dan tim hukum Ruben Onsu menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi dan menegaskan hak atas proses hukum yang adil. Sementara itu, masyarakat luas menunggu hasil penyelidikan, mengingat popularitas artis tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kasus korupsi dan penipuan di sektor investasi.
Jika terbukti bersalah, Ruben Onsu dapat dikenakan hukuman penjara yang signifikan serta denda yang besar, sesuai dengan Undang‑Undang Penipuan dan Penggelapan di Indonesia.