Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Presiden Indonesia Prabowo Subianto menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam sebuah pernyataan publik, ia meminta aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku, termasuk pencabutan izin usaha dan proses peradilan yang transparan.
Langkah-langkah yang diusulkan meliputi:
- Pembentukan tim investigasi khusus yang melibatkan kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lembaga pengawas kebakaran hutan.
- Pengecekan kembali semua izin operasional perusahaan di daerah rawan kebakaran.
- Pencabutan izin secara administratif bagi perusahaan yang terbukti memicu atau memperparah karhutla.
- Penerapan sanksi pidana yang tegas, termasuk denda besar dan hukuman penjara bagi eksekutif yang bertanggung jawab.
Prabowo menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya untuk melindungi ekosistem, tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh asap dan kerusakan lahan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki komitmen internasional dalam mengurangi emisi dari deforestasi, sehingga pelanggaran harus direspons secara cepat dan tegas.
Pemerintah juga berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan otoritas daerah serta memperkuat sistem pemantauan satelit untuk mendeteksi dini kebakaran. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat menurunkan angka karhutla secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.