Setapak Langkah – 15 Agustus 2026 | Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada pekan ini, Menteri Perdagangan, Rosan Roeslani menegaskan kembali posisi Direktorat Stabilitas Indonesia (DSI) sebagai lembaga perantara dan pengawas, bukan sebagai eksportir tunggal komoditas negara.
Rosan menyampaikan bahwa DSI berperan mengkoordinasikan proses ekspor melalui mekanisme penetapan harga yang adil, mengawasi kepatuhan kontrak, serta memastikan bahwa semua pelaku usaha mendapat perlakuan setara. Menurutnya, fungsi utama DSI meliputi:
- Menetapkan standar harga dasar bagi komoditas yang akan diekspor.
- Memantau pelaksanaan kontrak ekspor antara produsen, eksportir, dan pembeli internasional.
- Mengintervensi pasar bila terjadi volatilitas harga yang dapat merugikan petani atau konsumen.
- Menyediakan data pasar yang transparan untuk mendukung keputusan bisnis.
Rosan menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menjadikan DSI sebagai eksportir tunggal didasarkan pada pertimbangan efisiensi pasar dan upaya menghindari monopoli. Ia menegaskan bahwa semua kontrak ekspor yang telah ditandatangani tetap dihormati, termasuk ketentuan harga, volume, dan jangka waktu pengiriman.
Pernyataan ini muncul setelah muncul spekulasi di kalangan industri bahwa DSI akan mengambil alih peran eksportir untuk mengendalikan fluktuasi harga komoditas utama seperti kelapa sawit, karet, dan kopi. Rosan menolak anggapan tersebut dan menekankan pentingnya peran swasta dalam proses ekspor, dengan DSI sebagai regulator yang memastikan kepatuhan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pasar ekspor Indonesia tetap kompetitif, sementara perlindungan harga bagi produsen domestik dapat terjaga. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antar lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, dan asosiasi pelaku industri, demi stabilitas ekonomi nasional.