Setapak Langkah – 07 Agustus 2026 | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang dipimpin oleh Anggota DPR Nurhadi, secara tegas mengecam oknum tenaga kesehatan (nakes) yang mengeluarkan komentar “nirempati” terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan yang baru saja meninggal dunia. Pernyataan tersebut menimbulkan kemarahan publik dan menyoroti isu diskriminasi dalam layanan kesehatan.
Nurhadi menyampaikan beberapa poin penting dalam rapat komisi:
- Diskriminasi berdasarkan status pembiayaan (BPJS atau asuransi swasta) tidak dapat diterima dalam praktik medis.
- Tenaga kesehatan harus mematuhi kode etik profesi yang menekankan kesetaraan, profesionalisme, dan rasa hormat terhadap semua pasien.
- Instansi terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harus menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran.
- Perlu ada sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan tentang etika layanan kesehatan kepada seluruh tenaga medis.
DPR juga mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif dapat berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang‑Undang Kesehatan dan Undang‑Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain mengecam, komisi meminta agar rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya segera melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang terjadi di lingkungan mereka. Transparansi dalam penanganan keluhan pasien BPJS menjadi fokus utama untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Reaksi masyarakat luas pun mendukung langkah DPR. Banyak yang menilai bahwa penegakan etika dan kesetaraan layanan kesehatan merupakan langkah penting demi kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.