Setapak Langkah – 06 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan bahwa seorang staf administrasi internalnya, Setya Budi Dias Oktavianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan nama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Penetapan tersebut muncul setelah penyidik menemukan bukti bahwa Oktavianto diduga memanfaatkan posisinya di KPK untuk menekan pejabat daerah agar memberikan uang sebagai imbalan atas layanan tertentu. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tindakan serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, meskipun belum terbukti secara hukum.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang dirangkum oleh tim investigasi:
- Juli 2023: Anom Widiyantoro melaporkan adanya tekanan dari pihak tidak dikenal terkait proyek pembangunan di Kabupaten Pemalang.
- September 2023: Setya Budi Dias Oktavianto dipanggil untuk memberikan keterangan, namun menolak memberikan klarifikasi yang memuaskan.
- November 2023: Bukti berupa rekaman suara dan dokumen internal KPK ditemukan, menunjukkan upaya pemerasan.
- Februari 2024: KPK resmi menetapkan Oktavianto sebagai tersangka dan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri.
Selain kasus terbaru ini, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pola pemerasan yang melibatkan staf KPK lain pada periode 2018‑2022. Pemeriksaan dokumen internal dan wawancara saksi menjadi fokus utama untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pihak KPK menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota atau staf yang terbukti melanggar kode etik dan hukum, serta menambah transparansi dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, Anom Widiyantoro menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan penyidik demi mengungkap seluruh fakta.