Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Jakarta – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman tersangka Don Ritto, yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang (TPPU) atas nama Febrie Adriansyah. Penggeledahan berlangsung pada tanggal terbaru dan merupakan lanjutan dari penyelidikan yang telah dimulai sejak awal tahun ini.
Berikut rangkaian proses yang dilaporkan:
- Penetapan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang milik Febrie Adriansyah.
- Pengumpulan bukti awal meliputi dokumen transaksi, rekaman telepon, dan data keuangan.
- Pelaksanaan penggeledahan di kantor pusat perusahaan milik Don Ritto serta rumah pribadinya di Jakarta Selatan.
- Pengamanan barang bukti, termasuk komputer, hard drive, dan catatan keuangan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan bukti‑bukti yang terkumpul akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika terbukti bersalah, Don Ritto dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan Undang‑Undang TPPU.
Pihak Kejagung menegaskan komitmen untuk menindak tegas kasus penipuan yang merugikan korban, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.