Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Polda Metro Jaya mengumumkan akan meneliti lebih lanjut konten yang diproduksi oleh kreator digital bernama Bigmo, yang diduga menyebarkan ajakan penggunaan rokok elektronik (vape) kepada anak-anak di wilayah Jakarta. Langkah ini diambil setelah sejumlah video dan postingan teridentifikasi mempromosikan produk vape secara langsung kepada audiens berusia di bawah 18 tahun.
Kasus ini masuk dalam ranah dugaan eksploitasi ekonomi anak, di mana pelaku menggunakan popularitasnya untuk memasarkan produk berbahaya kepada kelompok rentan. Pihak kepolisian menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta peraturan tentang iklan rokok elektronik.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi fokus penyelidikan:
- Apakah konten yang dipublikasikan mengandung unsur ajakan atau insentif untuk membeli vape.
- Identifikasi target audiens, khususnya usia penonton yang menonton atau berinteraksi dengan video.
- Jejak finansial terkait pendapatan iklan atau sponsor yang diperoleh dari promosi produk vape.
- Potensi pelanggaran terhadap regulasi iklan rokok elektronik yang dilarang mempromosikan produk kepada anak di bawah umur.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan akan mengumpulkan bukti digital, melakukan pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menilai dampak penyebaran konten tersebut di platform media sosial. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana yang meliputi denda serta hukuman penjara.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan orang tua, pendidik, dan aktivis kesehatan masyarakat yang mengingat peningkatan penggunaan vape di kalangan remaja Indonesia. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta edukasi publik agar anak-anak tidak menjadi sasaran pemasaran produk tembakau modern.
Selain tindakan hukum, pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat program edukasi di sekolah dan memperluas kampanye anti-vape yang menyoroti risiko kesehatan, termasuk gangguan pernapasan dan potensi kecanduan nikotin pada generasi muda.