Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Direktorat Investigasi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri melalui Kepala Satuan (Kortas) mengonfirmasi kesiapan mereka untuk menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut menantang keputusan internal kepolisian terkait penanganan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Febrie.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di wilayah Jakarta, menjadi sorotan publik setelah sejumlah laporan mengaitkannya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penuntutan. Pada bulan Januari 2024, Tipidkor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menurunkan jabatan dan menempatkan Febrie dalam status tidak aktif. Keputusan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Febrie melalui permohonan praperadilan, dengan alasan prosedur penetapan sanksi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 3 Agustus 2024, Kepala Kortas Tipidkor menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan dokumen lengkap sebagai jawaban atas gugatan tersebut. Berikut adalah langkah‑langkah yang telah dipersiapkan:
- Pengumpulan bukti administrasi internal, termasuk notulen rapat internal Tipidkor dan surat keputusan yang menjadi dasar penurunan jabatan.
- Penyusunan argumentasi hukum yang merujuk pada Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturan internal Polri terkait disiplin dan etika jabatan.
- Koordinasi dengan Unit Layanan Hukum Polri untuk memastikan bahwa semua dokumen memenuhi standar pembuktian yang diakui pengadilan.
- Penunjukan tim advokat internal yang berpengalaman dalam kasus‑kasus praperadilan sebagai penanggung jawab penyusunan jawaban resmi.
Spokesperson Tipidkor menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami tidak menghindar dari proses peradilan, melainkan siap membuktikan bahwa keputusan yang diambil bersifat sah dan berdasar pada fakta yang ada,” ujarnya.
Para pakar hukum menilai bahwa gugatan praperadilan ini dapat menjadi preseden penting dalam menguji independensi lembaga penegak hukum dalam menegakkan disiplin internal. Jika gugatan berhasil, kemungkinan besar akan memicu revisi prosedur internal Polri dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu, pihak kepolisian DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan publik, meski sedang berada di tengah proses hukum yang sensitif. “Prioritas utama kami tetap pada pelayanan kepada masyarakat, dan proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu operasional kepolisian,” kata Juru Bicara Polri DKI.