Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Polres Jakarta Pusat berhasil menyita 118.000 butir obat keras ilegal dalam operasi gabungan yang menargetkan beberapa modus perdagangan narkotika, termasuk toko akuarium dan toko kosmetik.
Petugas menemukan bahwa beberapa pelaku memanfaatkan jaringan penjualan barang hobi dan kecantikan untuk menyelundupkan tramadol serta zat psikotropika lainnya. Modus yang terungkap antara lain:
- Menjual obat keras tersembunyi dalam paket makanan ikan dan aksesori akuarium.
- Menggunakan produk kosmetik sebagai kemasan palsu untuk menyembunyikan pil narkotika.
- Distribusi melalui kurir pribadi yang tidak terdaftar, menghindari kontrol logistik resmi.
- Penjualan secara daring lewat platform e‑commerce dengan foto produk yang tampak sah.
Selama penggerebekan, tim penyidik mengamankan 118 ribu butir tramadol, metadon, dan beberapa jenis obat terlarang lainnya. Nilai total narkotika yang disita diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Divisi Narkotika Polres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Anton Wijaya, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai distribusi narkotika di ibu kota. Ia menambahkan bahwa penyidik akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang mendukung praktik tersebut.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perdagangan barang non‑makanan yang berpotensi disalahgunakan. Masyarakat diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan dan tidak membeli produk dari penjual yang tidak memiliki izin resmi.