Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Komisi Yudisial (KY) kembali menegaskan komitmen pengawasan integritas peradilan dengan merekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik Hakim. Data internal menunjukkan bahwa 78 persen pelanggaran terjadi sebelum hakim menerima kenaikan gaji tahun 2025, menandakan adanya potensi penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Berbagai jenis pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penerimaan hadiah, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penetapan keputusan. Berikut rangkuman pelanggaran berdasarkan kategori:
| Kategori Pelanggaran | Jumlah Kasus |
|---|---|
| Penerimaan hadiah atau fasilitas | 45 |
| Konflik kepentingan | 32 |
| Penyalahgunaan wewenang | 28 |
| Pengungkapan informasi rahasia | 16 |
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, KY mengusulkan rangkaian sanksi yang bersifat progresif, antara lain:
- Peringatan tertulis bagi hakim yang baru pertama kali melanggar.
- Penangguhan jabatan selama 3–6 bulan bagi pelanggaran berulang.
- Penurunan pangkat atau pemindahan tugas bagi kasus dengan dampak signifikan.
- Pencabutan gelar hakim tetap dan pemecatan dalam kasus paling berat.
Selain rekomendasi sanksi, KY menegaskan akan memperkuat mekanisme pengawasan dengan meningkatkan frekuensi audit etik, memperluas basis data pelaporan, dan mengintegrasikan sistem pemantauan gaji hakim. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa, khususnya menjelang periode kenaikan remunerasi tahunan.
Dengan penegakan sanksi yang konsisten dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat pulih kembali.