Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendidikan nasional. Menurut putusan terbaru, persentase tersebut harus secara eksklusif diarahkan kepada tiga pilar utama: siswa, guru, dan sekolah.
Keputusan ini muncul setelah sejumlah pihak menyoroti kurangnya transparansi dalam penggunaan dana pendidikan, terutama terkait dengan alokasi untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sering dicampur dalam satu rekening. MK menilai bahwa pemisahan dana tersebut akan meningkatkan akuntabilitas serta memastikan manfaat langsung bagi penerima layanan pendidikan.
- Siswa: Dana harus mendukung beasiswa, alat belajar, dan program peningkatan kualitas pembelajaran.
- Guru: Alokasi harus mencakup peningkatan kompetensi, tunjangan, serta fasilitas kerja yang memadai.
- Sekolah: Investasi diarahkan pada infrastruktur, teknologi pembelajaran, dan manajemen sekolah yang lebih efektif.
Selain menegaskan fokus alokasi, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk memisahkan rekening Manajemen Birokrasi Pemerintahan (MBG) paling lambat tahun 2028. Pemisahan ini diharapkan dapat menyingkirkan tumpang tindih anggaran dan memberi kejelasan pada tiap pos pengeluaran.
| Target | Deadline |
|---|---|
| Pemisahan rekening MBG | 2028 |
| Implementasi alokasi 20% fokus | Berjalan sejak putusan |
Implementasi kebijakan ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, otoritas keuangan, serta lembaga pendidikan. Pemerintah diharapkan menyusun pedoman teknis, melakukan monitoring berkala, dan melaporkan hasil penggunaan dana kepada publik.
Para pemangku kepentingan, termasuk organisasi guru, asosiasi sekolah, dan LSM pendidikan, menyambut baik keputusan MK ini. Mereka menilai bahwa langkah tersebut dapat menutup celah kebocoran dana dan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.