Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menyusun Peraturan Menteri (Permenhan) serta Peraturan Panglima (Perpang) yang akan mengatur kenaikan tunjangan karyawan (tukin) bagi seluruh prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Kenaikan tersebut direncanakan mulai September 2026, selaras dengan Peraturan Presiden yang mengatur penyesuaian gaji aparatur sipil negara.
Penetapan kenaikan ini didasarkan pada Perpres No. 13/2025 tentang penyesuaian upah dan tunjangan secara periodik, yang mengharuskan setiap kementerian menyesuaikan tunjangan pegawai minimal setiap tiga tahun. Kemhan menargetkan kenaikan sebesar 5 persen dari nilai tukin saat ini, dengan harapan dapat menjaga daya beli serta meningkatkan motivasi personel militer.
Proses penyusunan Permenhan dan Perpang melibatkan beberapa tahapan penting, antara lain:
- Pengumpulan data kebutuhan dan analisis fiskal oleh Direktorat Anggaran dan Keuangan Kemhan.
- Rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sinkronisasi kebijakan.
- Penyusunan draft peraturan yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi bersama TNI.
- Pengajuan draft final ke Menteri Pertahanan untuk persetujuan akhir.
- Penetapan dan publikasi peraturan menjelang akhir Agustus 2026.
Berikut contoh ilustrasi perbandingan nilai tukin sebelum dan sesudah penyesuaian:
| Kelompok | Tukin Lama | Tukin Baru (per September 2026) |
|---|---|---|
| Prajurit TNI (Pangkat Bawah) | Rp 1.500.000 | Rp 1.575.000 |
| Prajurit TNI (Pangkat Menengah) | Rp 2.200.000 | Rp 2.310.000 |
| Pegawai Kemhan | Rp 2.800.000 | Rp 2.940.000 |
Implementasi kenaikan tukin akan disertai dengan penyesuaian anggaran tahunan Kemhan, yang diperkirakan menambah beban fiskal sekitar Rp 1,2 triliun. Untuk menutupinya, kementerian berencana mengoptimalkan efisiensi belanja operasional serta memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasikan untuk kesejahteraan personel.
Pihak kepresidenan dan DPR diperkirakan akan memantau pelaksanaan kebijakan ini, mengingat besarnya implikasi terhadap anggaran negara. Namun, para pejabat Kemhan menegaskan komitmen kuat untuk menyelesaikan proses regulasi sebelum batas waktu September 2026, agar tidak terjadi keterlambatan pencairan tunjangan.
Jika semua tahapan berjalan sesuai rencana, prajurit TNI dan pegawai Kemhan akan menerima peningkatan tunjangan mulai September 2026, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, motivasi, serta kinerja keseluruhan angkatan bersenjata.