histats

Migrant Care Jember Dorong Revisi UU Pemberantasan TPPO

Migrant Care Jember Dorong Revisi UU Pemberantasan TPPO

Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Koordinator Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto, menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindakan Penganiayaan terhadap Orang Asing (TPPO). Menurutnya, regulasi yang ada masih mengandung celah yang merugikan hak-hak migran, terutama bagi mereka yang berada dalam status perlindungan sementara.

UU TPPO, yang disahkan pada tahun 2022, bertujuan memerangi praktik perdagangan manusia, penyelundupan, dan kekerasan terhadap warga asing. Namun, sejumlah pasal dinilai terlalu luas, sehingga menimbulkan penafsiran yang dapat dijadikan dasar penahanan administratif tanpa proses peradilan yang memadai.

Berikut beberapa poin utama yang diajukan oleh Migrant Care Jember:

  • Menghapus atau memperjelas pasal yang memungkinkan penahanan administratif tanpa perintah pengadilan.
  • Menetapkan prosedur perlindungan hukum yang transparan bagi korban TPPO.
  • Mengintegrasikan mekanisme pemantauan independen untuk menilai pelaksanaan UU.
  • Memperkuat sanksi bagi pelaku pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum.

Jika revisi diterapkan, diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatkan kepercayaan komunitas migran terhadap sistem hukum Indonesia.

Pemerintah menanggapi bahwa proses revisi UU memang sedang berada dalam agenda legislasi, namun belum ada jadwal pasti untuk pembahasan di DPR. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan migran, dalam penyusunan amendemen.

Berikut contoh perbandingan antara ketentuan saat ini dan usulan revisi yang diusulkan oleh Migrant Care Jember:

Pasal Ketentuan Saat Ini Usulan Revisi
Pasal 4 Penahanan administratif dapat dilakukan tanpa perintah pengadilan selama 30 hari. Penahanan hanya dapat dilakukan setelah mendapat keputusan pengadilan atau keputusan hakim administratif yang independen.
Pasal 7 Pelaporan pelanggaran TPPO tidak wajib dilaporkan ke lembaga independen. Setiap laporan wajib diverifikasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau badan serupa.
Pasal 12 Sanksi administratif maksimum Rp5 miliar bagi pelanggar. Penambahan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada aparat yang terlibat dalam penahanan ilegal.

Dengan revisi yang tepat, UU Pemberantasan TPPO dapat menjadi instrumen yang lebih adil, melindungi hak asasi manusia, serta menegakkan keamanan nasional tanpa mengorbankan kebebasan individu.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *