Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, pada Rapat Komisi III Senin (26/07/2023) menuntut Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mengadakan eksaminasi khusus terkait kasus mantan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses penuntutan. Menanggapi hal tersebut, Amru menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, Amru mengajukan beberapa poin utama:
- Komjak harus menyelidiki prosedur penetapan dan pelaksanaan penuntutan yang melibatkan Febrie Adriansyah.
- Hasil eksaminasi harus dipublikasikan secara lengkap kepada publik.
- Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi administratif atau hukum yang sesuai.
Ia juga meminta agar proses eksaminasi tidak terpengaruh oleh intervensi politik atau tekanan eksternal, sehingga hasilnya dapat menjadi acuan bagi reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar isu hukum yang mendapat sorotan DPR dalam beberapa bulan terakhir, mencerminkan peran legislatif sebagai pengawas independen terhadap lembaga penegak hukum.