Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, menilai bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Legok Nangka dapat menjadi solusi strategis untuk mengatasi krisis sampah yang semakin mengancam lingkungan dan kesehatan publik di provinsi tersebut.
Krisis sampah di Jawa Barat telah menimbulkan penumpukan sampah di titik-titik rawan, menurunkan kualitas udara, serta meningkatkan biaya pengelolaan. Menyikapi hal ini, DPRD mengusulkan proyek PSEL Legok Nangka yang berlokasi di Desa Legok Nangka, Kabupaten Cirebon, dengan kapasitas pengolahan 600 ton sampah per hari.
Berikut rangkuman utama dari rencana PSEL Legok Nangka:
- Tujuan utama: Mengubah sampah menjadi energi listrik bersih serta mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
- Teknologi yang dipakai: Sistem pembakaran termal dengan pemulihan panas serta turbin uap untuk menghasilkan listrik.
- Manfaat ekonomi: Menyerap tenaga kerja lokal, menurunkan biaya pengelolaan sampah, serta menyediakan listrik tambahan bagi jaringan PLN.
- Manfaat lingkungan: Mengurangi emisi metana dari sampah, menurunkan penggunaan lahan TPA, serta meningkatkan kesadaran daur ulang.
Data teknis proyek disajikan dalam tabel berikut:
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Lokasi | Legok Nangka, Kabupaten Cirebon |
| Kapasitas Pengolahan | 600 ton sampah per hari |
| Daya Listrik Terpasang | 5 megawatt (MW) |
| Estimasi Energi Terhasilkan | ≈ 40.000 MWh per tahun |
| Waktu Operasional | Diperkirakan mulai 2025 |
Buky menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pihak swasta dalam merealisasikan proyek ini. Ia menambahkan, “PSEL Legok Nangka tidak hanya menjadi alternatif pengelolaan sampah, tetapi juga membuka peluang investasi di sektor energi terbarukan dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.”
Selain itu, DPRD menuntut transparansi dalam proses pengadaan, pelaksanaan, serta pemantauan hasil operasional PSEL. Rencana pengawasan melibatkan Komisi I DPRD yang membidangi lingkungan dan energi, serta audit independen setiap tahunnya.
Jika proyek berjalan sesuai rencana, Jawa Barat dapat mengurangi hingga 70% volume sampah yang biasanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan produksi energi bersih.