Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | Todung Mulya Lubis, mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus pakar hukum dan kebijakan publik, menyampaikan keprihatinannya atas upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meratifikasi Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Lubis menilai perjanjian tersebut tidak adil dan memberatkan Indonesia. Menurutnya, ART memberikan keistimewaan bagi produk-produk Amerika Serikat, sementara produk dalam negeri menghadapi tarif tinggi, hambatan non‑tarif, serta persyaratan regulasi yang ketat.
Beberapa poin utama yang dikritik antara lain:
- Penghapusan tarif bagi barang asal AS tanpa imbal balik yang seimbang bagi produk Indonesia.
- Pembatasan akses pasar bagi produk pertanian dan UMKM Indonesia.
- Ketentuan standar teknis yang sulit dipenuhi oleh industri lokal.
- Pengaturan layanan digital yang lebih menguntungkan perusahaan Amerika.
Lubis menekankan bahwa DPR memiliki tugas utama melindungi kepentingan nasional, termasuk melindungi produsen lokal, konsumen, dan menjaga kestabilan ekonomi makro.
Jika perjanjian ini disahkan, para pengamat ekonomi memperkirakan akan terjadi peningkatan defisit perdagangan, tekanan pada nilai tukar rupiah, serta potensi kehilangan lapangan kerja di sektor‑sektor yang terdampak.
Pemerintah pusat menyatakan ART bertujuan meningkatkan investasi asing dan memperkuat hubungan dagang bilateral. Namun, kritikus menilai hal tersebut lebih mencerminkan pendekatan neoliberalisme yang mengabaikan kebutuhan sektor riil Indonesia.
Sementara beberapa anggota DPR dan pelaku industri menyambut baik perjanjian tersebut, organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, serta kelompok produsen menolak keras karena dinilai merugikan kepentingan domestik.
Lubis mengajak DPR untuk menolak ratifikasi ART sampai terjadi renegosiasi yang lebih seimbang, dengan menuntut perlindungan yang lebih kuat bagi sektor pertanian, UMKM, dan industri manufaktur Indonesia.