Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport yang terdaftar atas nama istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), setelah menemukan indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut dibeli dengan dana hasil suap untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
- Nama istri Bupati: Rina Sari (nama disamarkan untuk privasi);
- Jenis kendaraan: Mitsubishi Pajero Sport 2022, warna hitam;
- Nilai pasar: sekitar Rp 18‑20 juta;
- Alasan penyitaan: dugaan dana berasal dari suap jabatan Sekda.
KPK menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif daerah serta pihak-pihak yang menyediakan dana suap. Penyidik juga menelusuri alur uang yang diduga mengalir melalui rekening pribadi istri Bupati dan perusahaan kontraktor yang sedang mengajukan tender proyek infrastruktur di Kuansing.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap praktik gratifikasi di tingkat kabupaten, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Pemerintah provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mendukung KPK dalam upaya pencegahan korupsi, sementara partai politik lokal menuntut transparansi penuh atas proses pengisian jabatan Sekda.
Jika terbukti bersalah, istri Bupati dan pihak terkait dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda sesuai Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kendaraan yang disita akan dijual lelang untuk mengembalikan dana publik yang telah disalahgunakan.