Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini mengeluarkan keputusan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Parsadaan Harahap. Keputusan tersebut diambil setelah DKPP menyatakan bahwa Parsadaan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan menggunakan helikopter pribadi saat menghadiri pelantikan Tim Penyusun Surat Suara (KPPS) di sebuah daerah pemilihan.
Penggunaan helikopter dalam konteks kegiatan resmi pemilu dianggap melanggar prinsip netralitas, transparansi, dan efisiensi anggaran negara. KEPP secara tegas melarang pejabat penyelenggara pemilu memanfaatkan sarana transportasi yang dapat menimbulkan kesan istimewa atau menambah beban biaya publik.
Berikut adalah poin-poin utama keputusan DKPP:
- Jenis sanksi: Peringatan keras yang tercatat secara resmi dalam riwayat etik anggota KPU.
- Alasan pelanggaran: Menggunakan helikopter pribadi untuk menempuh jarak yang dapat ditempuh dengan kendaraan darat, sehingga menimbulkan kesan penyalahgunaan fasilitas dan potensi konflik kepentingan.
- Implikasi selanjutnya: Jika terjadi pelanggaran serupa, anggota KPU dapat dikenakan sanksi yang lebih berat, termasuk pencopotan jabatan atau denda administratif.
DKPP menegaskan bahwa keputusan ini bersifat preventif dan bertujuan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Sebagai lembaga pengawas etik, DKPP berkomitmen untuk menegakkan standar perilaku yang konsisten bagi semua pelaku penyelenggaraan pemilu.
Reaksi dari pihak KPU belum secara resmi dipublikasikan, namun beberapa pengamat politik menyambut langkah DKPP sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka menilai bahwa contoh tindakan tegas seperti ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk mematuhi aturan etika secara ketat.