Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman, menerima audiensi kelompok tani tebu asal Way Kanan, Lampung, pada Senin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan tersebut diadakan untuk menanggapi keluhan petani terkait kebijakan panen pada Register 44.
Kelompok tani menyoroti bahwa masa panen yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian tidak sesuai dengan kondisi lapangan, khususnya curah hujan yang tidak menentu dan tingkat kematangan tebu yang belum optimal. Mereka meminta agar diberikan diskresi khusus sehingga dapat menyesuaikan jadwal panen dengan kondisi aktual di lahan masing-masing.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan petani:
- Penyesuaian batas akhir panen Register 44 menjadi lebih fleksibel.
- Pemberian insentif atau kompensasi bila terjadi penurunan hasil akibat penundaan panen.
- Peningkatan dukungan teknis, termasuk penyuluhan varietas tebu yang lebih tahan terhadap perubahan iklim.
KSP menyatakan akan meninjau secara mendalam permintaan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Dalam pernyataannya, KSP menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara regulasi nasional dan realitas lapangan demi keberlangsungan produksi tebu nasional.
Jika disetujui, kebijakan diskresi ini diharapkan dapat meringankan beban petani, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi potensi kerugian ekonomi yang dapat berdampak pada pasar gula domestik.