Setapak Langkah – 20 Juli 2026 | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perancangan Program Penjaminan Polis paling lambat April 2027. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat stabilitas sektor asuransi di Indonesia.
Dalam penyusunan desain program, LPS mengadopsi standar internasional yang telah terbukti efektif, namun tetap menyesuaikannya dengan karakteristik unik pasar asuransi domestik. Penyesuaian meliputi pertimbangan regulasi lokal, profil risiko nasabah, serta dinamika produk asuransi yang berkembang.
- Adaptasi Praktik Global: Mengintegrasikan prinsip-prinsip penjaminan yang diakui secara internasional, seperti transparansi prosedur klaim dan mekanisme likuiditas.
- Penyesuaian Terhadap Karakteristik Nasional: Memperhitungkan tingkat penetrasi asuransi, struktur produk mikro, dan peran asuransi mikro di wilayah pedesaan.
- Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan: Melibatkan perusahaan asuransi, otoritas pasar modal, dan asosiasi konsumen untuk memastikan rancangan yang inklusif.
Proses aktivasi program akan melalui tahapan bertahap, dimulai dengan pilot di beberapa wilayah yang memiliki risiko konsentrasi tinggi, kemudian diikuti dengan peluncuran nasional setelah evaluasi menyeluruh.
| Tahap | Waktu Pelaksanaan | Fokus Utama |
|---|---|---|
| Desain & Konsultasi | 2024‑2025 | Pengkajian regulasi & standar internasional |
| Pilot Regional | 2025‑2026 | Uji coba mekanisme penjaminan di zona berisiko |
| Implementasi Nasional | April 2027 | Peluncuran penuh dengan dukungan infrastruktur TI |
Dengan target akhir pada April 2027, LPS berharap program ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, memperluas cakupan perlindungan, serta menurunkan potensi kegagalan keuangan pada perusahaan asuransi yang mengalami tekanan.