Setapak Langkah – 19 Juli 2026 | Baru-baru ini sebuah video beredar luas di media sosial yang menampilkan dugaan warga negara Indonesia (WNI) melarikan diri dari rombongan wisata resmi saat berada di Korea Selatan. Insiden tersebut memicu keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelancong Indonesia terhadap peraturan imigrasi setempat.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera memberi pernyataan, menekankan bahwa semua WNI wajib mematuhi peraturan imigrasi negara tujuan. Menurut pejabat Kemlu, pelanggaran semacam ini tidak hanya membahayakan keselamatan individu, tetapi juga dapat merusak hubungan diplomatik dan menurunkan kepercayaan negara tujuan terhadap wisatawan Indonesia.
Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Kemlu antara lain:
- Memiliki dokumen perjalanan lengkap dan valid, termasuk paspor dan visa yang sesuai.
- Mengikuti seluruh arahan dan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara tur.
- Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum setempat, seperti meninggalkan rombongan tanpa izin.
- Segera melaporkan masalah atau kesulitan kepada kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tujuan.
Selain itu, Kemlu mengingatkan bahwa setiap pelanggaran dapat berakibat pada penolakan masuk kembali ke negara tersebut, denda, atau bahkan proses hukum. Oleh karena itu, penting bagi agen perjalanan dan otoritas terkait untuk meningkatkan sosialisasi aturan imigrasi sebelum keberangkatan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para wisatawan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari menjaga citra positif Indonesia di mata dunia.