Setapak Langkah – 18 Juli 2026 | Jakarta – Seorang pakar hukum pidana menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan langsung dapat dianggap sah, asalkan proses tersebut telah memenuhi unsur-unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus yang menjadi sorotan publik melibatkan Febrie, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah penyelidikan meski belum menjalani pemeriksaan resmi. Penetapan tersebut menuai pertanyaan mengenai legitimasi prosedur, namun pakar hukum tersebut mengutip pasal‑17 ayat‑1 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik dapat menetapkan tersangka apabila terdapat cukup bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
- Alat bukti yang memadai, termasuk keterangan saksi, dokumen, atau rekaman.
- Indikasi kuat bahwa tersangka terlibat dalam peristiwa yang diselidiki.
- Proses penetapan harus tercatat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
- Hak tersangka untuk dipanggil dan diperiksa tetap harus dihormati dalam tahap selanjutnya.
Pakarnya menambahkan bahwa tidak adanya pemeriksaan pada tahap penetapan tidak serta merta melanggar hak konstitusional, selama penyidik dapat menunjukkan bahwa semua unsur bukti telah terpenuhi dan tidak ada alasan yang menghalangi proses pemeriksaan selanjutnya.
Berikut rangkaian prosedur penetapan tersangka menurut KUHAP:
| Langkah | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Penyidik mengumpulkan alat bukti yang relevan. |
| 2 | Analisis kecukupan bukti untuk mendukung dugaan. |
| 3 | Penetapan tersangka dicatat dalam BAP. |
| 4 | Penetapan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk jaksa. |
| 5 | Tersangka kemudian dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. |
Dengan demikian, meski Febrie belum diperiksa, penetapan sebagai tersangka dapat dianggap sah asalkan prosedur di atas dijalankan secara lengkap dan transparan. Pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak tersangka tetap menjadi fokus utama dalam memastikan proses peradilan yang adil.