Setapak Langkah – 14 Juli 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap adanya lebih dari 2,1 juta produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tersebar luas melalui aplikasi TikTok. Total nilai transaksi produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 35,8 miliar.
Penemuan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang dilakukan BPOM selama tahun 2023, khususnya pada produk-produk kecantikan yang dipromosikan oleh para influencer dan penjual daring.
- Pengawasan dimulai dengan pemantauan konten video yang mengiklankan produk kosmetik.
- Tim inspeksi melakukan penelusuran sumber produksi dan rantai distribusi.
- Produk yang terbukti melanggar standar keamanan langsung disita dan pemiliknya diberikan sanksi administratif.
| Parameter | Data |
|---|---|
| Jumlah produk ilegal | 2.1 juta unit |
| Nilai total | Rp 35.8 miliar |
| Platform utama | TikTok |
Berbagai bentuk sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, denda administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terus melanggar. BPOM juga berkoordinasi dengan platform digital untuk menghapus konten yang mempromosikan produk tanpa izin.
Pengawasan ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh bahan kimia berbahaya serta menegakkan keadilan kompetitif bagi produsen kosmetik yang telah memenuhi standar regulasi.