Setapak Langkah – 14 Juli 2026 | Jawa Pos mengabarkan peluncuran Skema Rencana Umum Karbon (SRUK) secara resmi pada minggu ini. Meskipun langkah ini menandai upaya pemerintah memperkuat mekanisme pasar karbon di dalam negeri, perwakilan Ikatan Perusahaan Pengguna Gas Teknologi Industri (Indef GTI) menilai bahwa peluncuran tersebut belum cukup untuk menstimulasi permintaan secara signifikan.
- Insentif fiskal: Tanpa kebijakan pajak atau kredit karbon yang menarik, perusahaan cenderung menunda investasi dalam proyek pengurangan emisi.
- Keterbatasan data: Data emisi yang tersebar dan tidak standar menyulitkan verifikasi dan akreditasi kredit karbon.
- Platform perdagangan: Pasar masih bergantung pada mekanisme internasional, sehingga likuiditas domestik masih rendah.
Indef GTI juga menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas serta dukungan pemerintah dalam membangun infrastruktur pasar, termasuk pembentukan bursa karbon nasional yang dapat menghubungkan produsen kredit karbon dengan pembeli potensial.
Berikut rangkuman poin penting yang diusulkan Indef GTI untuk memperkuat pasar karbon Indonesia:
- Mengimplementasikan skema pajak karbon yang progresif.
- Menetapkan standar pelaporan emisi yang wajib bagi semua sektor industri.
- Mengembangkan sistem registrasi kredit karbon berbasis teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi.
- Memberikan subsidi atau insentif bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam program pengurangan emisi.
- Menyediakan pelatihan dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Jika langkah‑langkah tersebut dapat diadopsi secara konsisten, diharapkan SRUK tidak hanya menjadi dokumen kebijakan, melainkan katalisator nyata bagi pertumbuhan pasar karbon domestik, sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.