Setapak Langkah – 13 Juli 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil operasi terbarunya yang menembus jaringan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, tim pengawas berhasil menyita total 2.205 item produk kosmetik yang melanggar regulasi.
Jumlah unit yang disita mencapai lebih dari 2,1 juta pieces dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp35,8 miliar. Produk-produk tersebut meliputi berbagai kategori, antara lain:
- Lipstik dan pewarna bibir
- Foundation dan bedak
- Serum perawatan wajah
- Produk perawatan rambut
- Maskara dan eyeliner
Sebagian besar barang ditemukan beredar melalui platform daring, toko kecantikan kecil, serta pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin edar resmi. BPOM menegaskan bahwa semua produk yang tidak terdaftar pada Sistem Informasi Produk BPOM (SIP) dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan obat.
Operasi ini diharapkan dapat menekan masuknya produk berbahaya ke pasar, melindungi konsumen, dan menstabilkan industri kosmetik yang legal. Taruna Ikrar menambahkan, BPOM akan meningkatkan pemantauan digital serta kerja sama dengan platform e-commerce untuk mencegah peredaran kembali.
Kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran konsumen untuk memeriksa nomor registrasi produk sebelum membeli, serta peran aktif pemerintah dalam menegakkan standar keamanan produk kecantikan.