Setapak Langkah – 13 Juli 2026 | Sejumlah ekonom terkemuka yang berafiliasi dengan Muhammadiyah menilai bahwa program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah mencerminkan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan ekonomi berbasis koperasi, keadilan sosial, dan kemandirian rakyat.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada pertemuan tahunan organisasi ekonomi Muhammadiyah, para ekonom menyoroti tiga aspek utama yang membuat KDMP layak disebut sebagai contoh implementasi konstitusi: (1) kepemilikan kolektif oleh warga desa, (2) tujuan profit bukan semata-mata untuk individu melainkan untuk kesejahteraan bersama, serta (3) mekanisme pengelolaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Setiap transaksi keuangan dicatat secara digital dan dapat diakses oleh seluruh anggota koperasi.
- Laporan keuangan disusun setiap tiga bulan dan diaudit oleh lembaga independen yang ditunjuk pemerintah daerah.
- Pengambilan keputusan strategis dilakukan melalui rapat anggota yang dihadiri secara langsung atau daring, dengan notulen yang disebarluaskan kepada seluruh peserta.
Para ekonom juga mengingatkan bahwa transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat. “Jika warga desa dapat melihat secara jelas aliran dana, mereka akan lebih termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi,” ujar Dr. Ahmad Syarif, ketua Tim Riset Ekonomi Muhammadiyah.
Selain itu, audit berkala dianggap penting untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan atau inefisiensi sejak dini. Dengan audit yang dilakukan oleh pihak ketiga, risiko konflik kepentingan dapat diminimalisir, sehingga hasil audit dapat dijadikan acuan perbaikan operasional.
Implementasi prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain di Indonesia. Data awal menunjukkan bahwa sejak peluncuran KDMP, pendapatan rata-rata keluarga peserta meningkat sekitar 12 % dan tingkat partisipasi anggota naik dari 45 % menjadi 68 % dalam kurun waktu satu tahun.
Keberhasilan KDMP juga mendapat sorotan dari pemerintah daerah yang berencana memperluas skema serupa ke wilayah lain. Namun, para ekonom menegaskan bahwa ekspansi harus tetap berlandaskan pada prinsip transparansi, audit rutin, dan keterlibatan aktif masyarakat agar tidak menyimpang dari semangat pasal 33 UUD 1945.
Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi contoh praktik ekonomi kerakyatan, melainkan juga bukti bahwa kebijakan konstitusional dapat direalisasikan melalui mekanisme koperasi yang modern, terbuka, dan dapat diaudit secara berkala.