Setapak Langkah – 12 Juli 2026 | Menanggapi temuan cadangan gas yang diidentifikasi oleh perusahaan energi asal Uni Emirat Arab, Mubadala, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil terus menimbang langkah terbaik untuk menanggapi permintaan Gubernur Aceh, Mualem, agar sumber daya tersebut diolah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
“Saya belum bisa memutuskan karena masih dalam pembahasan. Yang kita harus cari yang win‑win (terkait permintaan Aceh),” ujar Bahlil dalam sebuah pertemuan internal. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan belum final dan masih melalui proses evaluasi lintas sektor.
Beberapa faktor yang sedang dipertimbangkan antara lain:
- Potensi ekonomi: Pengolahan gas di KEK Arun dapat menambah nilai tambah bagi wilayah Aceh, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah.
- Kesesuaian regulasi: Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi investasi, izin lingkungan, dan kebijakan fiskal selaras dengan standar nasional dan internasional.
- Keberlanjutan dan teknologi: Pilihan teknologi pengolahan yang ramah lingkungan serta kemampuan infrastruktur KEK Arun untuk menampung proyek berskala besar menjadi pertimbangan utama.
- Hubungan bilateral: Memperkuat kerja sama dengan Mubadala dapat membuka pintu investasi lebih luas di sektor energi dan non‑energi di Indonesia.
Jika keputusan akhir mendukung permintaan Mualem, KEK Arun berpotensi menjadi pusat industri gas baru yang terintegrasi dengan fasilitas logistik dan pelabuhan di Lhokseumawe. Hal ini juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam di luar Jawa serta mendiversifikasi basis ekonomi nasional.
Namun, Bahlil menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan investor asing dengan kepentingan publik. “Kita harus pastikan ada manfaat yang dirasakan secara merata, baik bagi masyarakat Aceh maupun bagi negara,” katanya.
Keputusan final diharapkan akan diumumkan setelah serangkaian konsultasi dengan kementerian terkait, pemerintah provinsi Aceh, dan perwakilan Mubadala. Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung hasil evaluasi teknis dan finansial.