Setapak Langkah – 10 Juli 2026 | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menambah daftar tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani di Kabupaten Jember. Pada hari Selasa, 9 Juli 2026, Kejati Jatim resmi menetapkan satu nama baru sebagai tersangka, menambah intensitas upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor pertanian.
Identitas tersangka yang diumumkan adalah seorang pejabat tingkat menengah di Badan Penyelenggara Kredit Usaha Rakyat (BPKUR) Jember. Menurut dokumen resmi Kejati, tersangka diduga terlibat dalam manipulasi data penerima kredit, memfasilitasi alokasi dana kepada pihak yang tidak berhak, serta menerima suap dalam bentuk uang tunai dan barang berharga.
Berikut rangkaian langkah penyelidikan yang telah dilaksanakan:
- Pencarian dan pengamanan dokumen keuangan BPKUR Jember sejak awal 2025.
- Wawancara saksi, termasuk petani penerima KUR dan pegawai internal lembaga.
- Penggeledahan rumah dan kantor tersangka yang menghasilkan bukti fisik berupa catatan transaksi.
- Penyusunan berkas perkara dan penetapan tersangka oleh Kejati Jatim.
Pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejati Jatim, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana publik, terutama yang menyangkut bantuan kepada petani,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus korupsi KUR petani ini pertama kali mencuat pada akhir 2024, setelah sejumlah keluhan petani Jember mengungkapkan bahwa bantuan kredit yang dijanjikan tidak sampai kepada mereka. Hingga kini, total nilai kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 150 miliar.
Penetapan tersangka baru ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk terus menggali jaringan korupsi yang lebih luas, serta memberi kepercayaan kepada masyarakat bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanian tetap menjadi prioritas.