Setapak Langkah – 09 Juli 2026 | Jakarta, 9 Juli 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklarifikasi bahwa kedai kopi de’Clan Cafe yang baru-baru ini digeledah bukanlah milik Jenderal Polisi Jampidsus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penjelasan resmi ini muncul setelah beredar spekulasi di media sosial mengenai kepemilikan tempat usaha tersebut.
Selama proses penggeledahan, tim Polri menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai senilai sekitar Rp60 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang diusut di wilayah Jakarta.
- Lokasi penggeledahan: De’Clan Cafe, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
- Penemuan utama: Brankas berisi uang tunai Rp60 miliar.
- Alasan penggeledahan: Dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
- Hasil sementara: Tidak ada bukti kepemilikan kafe oleh Febrie Adriansyah.
Polisi menambahkan bahwa uang yang ditemukan akan disita dan akan menjadi barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga mengidentifikasi beberapa saksi dan tersangka yang kemungkinan memiliki hubungan dengan brankas tersebut.
Kasus ini menambah deretan operasi anti‑korupsi yang sedang digalakkan oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi.