Setapak Langkah – 08 Juli 2026 | Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebuah mobil Toyota Land Cruiser yang diduga menjadi barang bukti dalam penyelidikan kasus suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Kendaraan tersebut kini disimpan di ruang penyimpanan barang bukti (Rupbasan) KPK untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan bukti bahwa Bupati Kuansing menerima suap dalam bentuk uang tunai serta fasilitas berupa mobil mewah untuk mendukung proyek infrastruktur di daerahnya. Mobil Land Cruiser tersebut diklaim dibeli dengan dana yang tidak transparan dan diduga berasal dari hasil suap.
KPK menyatakan bahwa kendaraan akan dijaga keamanannya dan akan dipelajari secara menyeluruh sebagai bagian dari rangkaian bukti yang akan dipresentasikan di pengadilan.
- April 2024: Penyelidikan awal mengidentifikasi adanya transaksi mencurigakan terkait pembelian mobil.
- Mei 2024: Tim KPK melakukan penyitaan mobil dan memindahkannya ke Rupbasan.
- Juni 2024: KPK mengumumkan bahwa kendaraan akan dijadikan barang bukti utama dalam proses hukum.
Dengan penyimpanan mobil tersebut, KPK berharap proses hukum dapat berjalan optimal tanpa adanya gangguan atau manipulasi bukti. Pihak berwenang juga menegaskan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.