Setapak Langkah – 08 Juli 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Gubernur DKI Jakarta yang menyerukan penertiban pengatur lalu lintas ilegal, yang populer dengan sebutan “Pak Ogah”.
Gubernur menugaskan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah tegas agar praktik pengaturan lalu lintas di luar jalur resmi tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam rapat komisi, anggota-anggota menggarisbawahi bahwa keberadaan “Pak Ogah” selama ini menimbulkan kebingungan bagi pengendara, menurunkan kepatuhan berlalu lintas, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Mereka menuntut agar aparat kepolisian dan dinas perhubungan mengimplementasikan prosedur penertiban yang transparan dan berimbang.
- Pengaturan ulang titik-titik parkir dan penempatan rambu lalu lintas resmi.
- Pemberian sanksi administratif bagi pengatur lalu lintas yang tidak memiliki izin.
- Penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya praktik ilegal.
- Koordinasi lintas sektoral antara Dishub, Polri, dan Dinas Sosial untuk penempatan tenaga kerja alternatif.
Komisi III menambahkan bahwa penertiban harus diiringi dengan upaya penyaluran kembali “Pak Ogah” ke pekerjaan yang lebih produktif, misalnya melalui program pelatihan atau penempatan kerja formal. Hal ini dianggap penting agar proses penertiban tidak menimbulkan beban sosial baru.
Reaksi publik beragam; sebagian masyarakat menyambut langkah tegas karena merasa lelah dengan kemacetan dan ketidakpastian di jalan, sementara kelompok lain mengkhawatirkan hilangnya mata pencaharian bagi mereka yang mengandalkan peran sebagai pengatur lalu lintas.
Dengan dukungan komisi, diharapkan kebijakan ini dapat segera diwujudkan dalam bentuk regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, demi menciptakan kondisi jalan raya yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna.