Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan kembali tekad Indonesia untuk berperan aktif dalam memperbaiki tata kelola royalti internasional melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Pada pertemuan yang berlangsung dalam rangka sidang tahunan WIPO, Menkum menyoroti pentingnya menciptakan mekanisme yang adil, transparan, dan efisien bagi negara‑negara anggota, terutama dalam konteks distribusi hasil hak kekayaan intelektual.
Beberapa langkah strategis yang diusulkan Indonesia meliputi:
- Pengembangan standar internasional yang memudahkan perhitungan dan pelaporan royalti.
- Peningkatan transparansi melalui platform digital yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
- Fasilitasi dialog antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga internasional untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan regulasi global.
Selain itu, Menkum menekankan pentingnya kolaborasi regional, khususnya dengan negara‑negara ASEAN, untuk memperkuat posisi tawar dalam forum WIPO. Indonesia berharap melalui kerja sama ini, dapat mendorong terciptanya kebijakan yang mendukung inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.
Komitmen ini selaras dengan agenda nasional untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, yang dianggap sebagai pendorong utama peningkatan investasi asing dan pengembangan industri kreatif. Dengan mengoptimalkan tata kelola royalti, diharapkan aliran pendapatan bagi pencipta dan pemilik hak dapat meningkat, sekaligus memberikan insentif bagi inovasi di dalam negeri.