histats

12 Guru Besar dan Akademisi Turun Gunung Ajukan Amicus Curiae untuk Bank Tanah Sebagai Solusi Kebuntuan Agraria

12 Guru Besar dan Akademisi Turun Gunung Ajukan Amicus Curiae untuk Bank Tanah Sebagai Solusi Kebuntuan Agraria

Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Sejumlah dua belas guru besar serta akademisi terkemuka dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi turun gunung ke daerah agraria yang tengah mengalami kebuntuan. Mereka menyerahkan sebuah kajian pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk amicus curiae, atau sahabat pengadilan, yang menyoroti pentingnya eksistensi Badan Bank Tanah sebagai solusi jangka panjang bagi permasalahan agraria nasional.

Bank Tanah dipandang sebagai lembaga yang dapat mengelola dan menyalurkan lahan yang tidak produktif atau terhambat oleh sengketa, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian, mempercepat distribusi tanah bagi petani, serta menurunkan tingkat konflik agraria. Namun, hingga kini keberadaan dan fungsi Bank Tanah masih dipertanyakan karena kurangnya landasan hukum yang kuat dan dukungan kebijakan yang memadai.

Amicus curiae yang diajukan oleh para akademisi berisi analisis mendalam tentang:

  • Landasan konstitusional dan undang‑undang yang memungkinkan pembentukan Badan Bank Tanah.
  • Manfaat ekonomi makro dari optimalisasi penggunaan lahan produktif.
  • Strategi mitigasi konflik agraria melalui mediasi dan redistribusi lahan.
  • Peran pemerintah daerah dan pusat dalam mengawasi pelaksanaan program Bank Tanah.

Berikut adalah daftar singkat para pengusul beserta institusinya:

  • Prof. Dr. Ahmad Sutrisno – Universitas Indonesia
  • Prof. Dr. Rina Marlina – Universitas Gadjah Mada
  • Prof. Dr. Budi Santoso – Institut Pertanian Bogor
  • Prof. Dr. Siti Fatimah – Universitas Airlangga
  • Prof. Dr. Hendra Wijaya – Universitas Padjadjaran
  • Prof. Dr. Maya Kurniawan – Universitas Diponegoro
  • Prof. Dr. Yusuf Pratama – Universitas Brawijaya
  • Prof. Dr. Lestari Dewi – Universitas Negeri Yogyakarta
  • Prof. Dr. Arief Rahman – Universitas Sebelas Maret
  • Prof. Dr. Dewi Lestari – Universitas Hasanuddin
  • Prof. Dr. Irwan Hidayat – Universitas Negeri Malang
  • Prof. Dr. Nandang Hidayat – Universitas Lampung

Dengan mengajukan amicus curiae, para akademisi berharap pengadilan dapat mempertimbangkan pendapat independen mereka dalam proses putusan terkait sengketa agraria yang melibatkan lahan yang seharusnya dikelola oleh Bank Tanah. Mereka menekankan bahwa keputusan yang menguatkan fungsi Bank Tanah akan memberikan kepastian hukum, menarik investasi sektor pertanian, serta mengurangi tekanan pada lahan marginal.

Reaksi dari pemerintah pusat dan daerah masih dalam tahap evaluasi. Beberapa pejabat menyatakan dukungan verbal, namun menunggu hasil kajian formal sebelum menetapkan kebijakan baru. Di sisi lain, kelompok petani dan organisasi masyarakat sipil menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah konkret untuk mengatasi stagnasi reformasi agraria.

Jika amicus curiae ini diterima dan dijadikan acuan dalam putusan pengadilan, diharapkan akan tercipta kerangka kerja yang lebih jelas bagi pendirian dan operasional Badan Bank Tanah. Langkah tersebut dapat membuka peluang redistribusi lahan yang lebih adil, meningkatkan produktivitas pertanian, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *