Setapak Langkah – 06 Juli 2026 | Pemerintah Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat mengumumkan rencana penertiban terhadap tujuh bangunan yang dianggap ilegal di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah serangkaian inspeksi lapangan yang mengidentifikasi struktur‑struktur tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan lingkungan.
- Identifikasi: Tim inspeksi mencatat lokasi, ukuran, dan fungsi bangunan yang melanggar.
- Peringatan: Pemilik diberikan surat peringatan 7 hari kerja untuk melengkapi dokumen atau mengosongkan bangunan.
- Penegakan: Jika tidak ada respons, Satpol PP akan melakukan pembongkaran sesuai prosedur hukum.
Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan bangunan tak berizin, meningkatkan keamanan publik, serta menegakkan tata ruang kota yang berkelanjutan. Warga sekitar diharapkan memberikan dukungan dan melaporkan bangunan lain yang mungkin belum terdeteksi.
Selain itu, pihak kelurahan menegaskan komitmen untuk memberikan solusi bagi pemilik bangunan yang ingin mengajukan izin kembali. Bantuan administrasi dan sosialisasi prosedur perizinan akan disediakan secara gratis selama periode penertiban.