Setapak Langkah – 06 Juli 2026 | Seekor tapir berukuran besar ditemukan tewas di Jalan Lintas Register, wilayah Mesuji, pada pagi hari 3 Juli 2026. Menurut saksi mata, tubuh tapir tersebut tampak mengalami luka tusuk dan bagian dagingnya telah dipotong secara tidak wajar.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu yang sedang melakukan penyelidikan menyatakan bahwa kejadian ini kemungkinan besar melibatkan warga setempat. Hingga kini, pihak berwenang masih mengumpulkan bukti untuk memastikan motif dan pelaku.
Tapir merupakan mamalia herbivora yang termasuk dalam kategori terancam punah di Indonesia. Populasi mereka semakin menurun akibat perusakan habitat, perburuan liar, dan konflik dengan manusia. Kasus penebaran dan pemotongan daging tapir di Mesuji menambah kekhawatiran akan keberlangsungan spesies ini.
BKSDA Bengkulu mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat tidak mengganggu satwa liar dan melaporkan segala temuan atau tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Berikut langkah‑langkah yang disarankan:
- Hindari interaksi langsung dengan satwa liar, termasuk memberi makan atau menyentuh.
- Laporkan segera kepada BKSDA atau Polres setempat jika menemukan satwa yang terluka atau mati secara tidak wajar.
- Jangan mencoba mengurus atau mengolah daging satwa dilindungi tanpa izin.
- Dukung upaya konservasi dengan berpartisipasi dalam program edukasi lingkungan.
Untuk menambah pemahaman publik, berikut data singkat mengenai tapir di Indonesia:
| Nama Ilmiah | Tapirus indicus |
|---|---|
| Status IUCN | Vulnerable (Rentan) |
| Habitat Utama | Hutan hujan tropis, area rawa-rawa |
| Persebaran | Sumatra, Kalimantan, dan pulau-pulau sekitarnya |
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya penegakan hukum terhadap perusakan satwa dilindungi serta perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang nilai ekologis satwa liar. BKSDA menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang‑Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya akan dikenai sanksi tegas.